KITAKINI
BeritaUMP Jakarta 2026 Ketok Palu: Naik 6,17% ke Rp5,73 Juta, Jalan Tengah Pramono Anung yang “Menegangkan”

UMP Jakarta 2026 Ketok Palu: Naik 6,17% ke Rp5,73 Juta, Jalan Tengah Pramono Anung yang “Menegangkan”

PenulisTim Redaksi
Diterbitkan24 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Ketok Palu: Naik 6,17% ke Rp5,73 Juta, Jalan Tengah Pramono Anung yang “Menegangkan”

Berikut adalah artikel mendalam mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta yang baru saja diumumkan resmi hari ini, 24 Desember 2025. Artikel ini melengkapi rangkaian “Wrap-Up” akhir tahun dengan perspektif kebijakan publik dan ketenagakerjaan.


UMP Jakarta 2026 Ketok Palu: Naik 6,17% ke Rp5,73 Juta, Jalan Tengah Pramono Anung yang “Menegangkan”

Jakarta, 24 Desember 2025 – Setelah melalui drama perdebatan panjang dan aksi tarik-ulur yang alot antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha, angka keramat itu akhirnya keluar. Tepat pada batas akhir pengumuman nasional hari ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Keputusan ini menjadi kado Natal sekaligus penutup tahun yang krusial bagi warga Jakarta. Kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dari UMP tahun 2025 (Rp5.396.761) ini dinilai sebagai “jalan tengah” yang diambil Pemprov DKI di tengah himpitan inflasi biaya hidup ibu kota dan tantangan stabilitas dunia usaha.

Berikut adalah analisis komprehensif mengenai kebijakan UMP Jakarta 2026, dinamika di balik layar, dan dampaknya bagi jutaan pekerja di tahun depan.

1. Angka Final dan Formula “Alpha 0,75”

Dalam konferensi pers di Balai Kota siang tadi, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa angka Rp5,73 juta ini bukanlah angka yang muncul tiba-tiba. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto pertengahan Desember lalu.

Kunci dari kenaikan ini terletak pada penggunaan Indeks Alpha 0,75.

  • Apa itu Alpha? Dalam rumus pengupahan terbaru (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)), alpha adalah variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Rentang yang diizinkan pemerintah pusat adalah 0,50 hingga 0,90.

  • Mengapa 0,75? Angka ini adalah titik kompromi. Sebelumnya, unsur pengusaha (Apindo) bersikeras di angka konservatif 0,55 (yang akan menghasilkan kenaikan lebih kecil), sementara serikat buruh menuntut angka maksimal 0,90 bahkan lebih, demi mengejar UMP di angka Rp5,9 juta.

“Kami memilih alpha 0,75 untuk memastikan kenaikan upah ini benar-benar terasa di atas inflasi, namun tetap menjaga agar roda usaha tidak berhenti berputar,” ujar Pramono di hadapan awak media.

2. Reaksi Buruh: “Apresiasi dengan Catatan”

Bagi kalangan buruh, kenaikan Rp333 ribu ini memicu reaksi bercampur. Di satu sisi, kenaikan 6,17% ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun terakhir yang sempat hanya naik di kisaran 3-4%. Namun, jika disandingkan dengan biaya hidup riil di Jakarta (“Jakarta Living Cost”), angka Rp5,7 juta dianggap masih “pas-pasan”.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam keterangan terpisah, menyebutkan bahwa idealnya UMP Jakarta 2026 berada di angka Rp5,8 juta hingga Rp5,9 juta untuk mengimbangi kenaikan harga sewa tempat tinggal, transportasi, dan bahan pangan yang merangkak naik jelang 2026.

“Kenaikan ini kami terima sebagai keputusan final, meski hati kami belum sepenuhnya lega. Kami akan menagih janji Pemprov terkait struktur skala upah, agar pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun tidak hanya menerima upah minimum ini,” tegas perwakilan serikat buruh pasca pengumuman.

3. Kekhawatiran Pengusaha: Bayang-Bayang Efisiensi

Di kubu seberang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menanggapi keputusan ini dengan sikap waspada. Kenaikan 6,17% dinilai cukup memberatkan bagi sektor-sektor padat karya seperti tekstil dan manufaktur yang sepanjang tahun 2025 ini sudah “berdarah-darah” menghadapi gempuran produk impor murah.

Kekhawatiran terbesar pengusaha bukan hanya pada angka gaji pokok, melainkan efek domino pada tunjangan, iuran BPJS, dan biaya lembur. Ada ketakutan bahwa kenaikan beban operasional ini bisa memaksa perusahaan melakukan efisiensi, yang dalam skenario terburuk berarti pengurangan karyawan (PHK) atau relokasi pabrik ke wilayah Jawa Tengah yang upahnya jauh lebih rendah.

4. “Pemanis” dari Pemprov DKI: Subsidi Non-Upah

Sadar bahwa angka Rp5,73 juta tidak akan pernah memuaskan semua pihak sepenuhnya, Gubernur Pramono Anung mengeluarkan “kartu as” berupa paket insentif non-upah untuk menjaga daya beli buruh. Strategi ini bertujuan mengurangi pengeluaran buruh (cost of living), sehingga gaji yang diterima bisa lebih bernilai.

Paket insentif yang dijanjikan meliputi:

  • Kartu Pekerja Jakarta (KPJ): Akses gratis naik transportasi umum (TransJakarta, MRT, LRT) bagi pekerja dengan gaji UMP.

  • Pangan Murah Bersubsidi: Program rutin pembelian daging, telur, beras, dan susu dengan harga jauh di bawah pasar.

  • KJP Plus & Kesehatan: Jaminan akses pendidikan bagi anak pekerja dan layanan kesehatan gratis di RSUD.

“Gaji boleh naik 6 persen, tapi kalau biaya transport dan makan bisa kami tekan lewat subsidi, maka disposable income (uang sisa) pekerja sebetulnya naik lebih besar dari itu,” klaim pihak Pemprov.

5. Dampak Ekonomi Makro Jakarta 2026

Kenaikan UMP ini diprediksi akan memberikan suntikan pada konsumsi rumah tangga di Jakarta pada kuartal I-2026. Dengan tambahan Rp333 ribu per bulan dikalikan jutaan pekerja, akan ada perputaran uang triliunan rupiah baru di pasar ritel ibu kota.

Namun, ekonom memperingatkan potensi Inflasi Sisi Penawaran (Cost-Push Inflation). Produsen makanan, pemilik warung makan, hingga pemilik kos-kosan biasanya akan merespons kenaikan UMP dengan menaikkan harga jual mereka di bulan Januari atau Februari. Jika inflasi lokal Jakarta di awal 2026 melonjak di atas 4%, maka kenaikan gaji ini bisa jadi “impas” atau bahkan tergerus nilainya.

Kesimpulan: Ujian Dimulai 1 Januari

Tanggal 24 Desember 2025 menjadi hari penentuan, namun ujian sebenarnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2026 saat aturan ini berlaku efektif.

Apakah kenaikan Rp333.115 ini cukup untuk membuat buruh tersenyum di tengah hiruk pikuk kota metropolitan? Atau justru menjadi beban yang membuat pengusaha angkat kaki? Jawabannya akan terlihat dari data ekonomi kuartal pertama tahun depan.

Yang pasti, hari ini Gubernur Pramono Anung telah mengambil keputusan berani di tengah himpitan dua kepentingan besar. UMP Rp5,73 juta adalah realitas baru Jakarta di tahun 2026—sebuah angka yang menuntut pekerja untuk lebih produktif dan pengusaha untuk lebih inovatif agar sama-sama bisa bertahan.

Bagikan Artikel:

ARTIKEL TERKAIT