KITAKINI
BeritaTok! Khofifah Teken UMK Jatim 2026: Surabaya Tembus Angka Tertinggi, Situbondo Terendah

Tok! Khofifah Teken UMK Jatim 2026: Surabaya Tembus Angka Tertinggi, Situbondo Terendah

PenulisTim Redaksi
Diterbitkan25 Desember 2025
Tok! Khofifah Teken UMK Jatim 2026: Surabaya Tembus Angka Tertinggi, Situbondo Terendah

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang ditandatangani pada Kamis (25/12/2025) dini hari.

Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya masih mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi, sementara Kabupaten Situbondo tercatat sebagai wilayah dengan besaran upah terendah di provinsi ini.

Kenaikan Berbasis Regulasi

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 ini telah melalui proses pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Penghitungan besaran upah mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta indeks tertentu (alfa) yang relevan bagi ketenagakerjaan di Jawa Timur.

“Penetapan ini adalah jalan tengah yang kami ambil demi menjaga iklim investasi tetap kondusif, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi tahun 2026,” ujar Khofifah dalam keterangan persnya di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (25/12).

Disparitas Ring 1 dan Daerah Lain

Berdasarkan data yang dirilis, wilayah “Ring 1” Jawa Timur yang merupakan basis industri manufaktur—meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto—masih mendominasi besaran angka UMK.

Kota Surabaya memimpin daftar dengan nilai UMK tertinggi. Kenaikan ini dinilai sejalan dengan tingginya biaya hidup dan laju inflasi di kota pahlawan tersebut. Sebaliknya, Kabupaten Situbondo ditetapkan sebagai wilayah dengan UMK terendah, menggantikan posisi yang pada tahun-tahun sebelumnya kerap ditempati oleh wilayah di kawasan Mataraman atau Madura.

Perbedaan signifikan (disparitas) antara wilayah Ring 1 dengan wilayah lainnya masih menjadi sorotan utama dalam penetapan tahun ini, meski Pemerintah Provinsi mengklaim telah berupaya memperkecil kesenjangan (gap) tersebut melalui persentase kenaikan yang disesuaikan.

Berlaku Mulai 1 Januari

Keputusan UMK ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Gubernur Khofifah mengingatkan seluruh perusahaan di Jawa Timur untuk mematuhi regulasi tersebut.

“Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK ini. Bagi perusahaan yang tidak mampu, mekanisme penangguhan dapat ditempuh sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim juga diinstruksikan untuk membuka posko pengaduan guna memantau pelaksanaan UMK 2026 dan menindaklanjuti laporan pelanggaran dari pihak buruh maupun pekerja.

Bagikan Artikel:

ARTIKEL TERKAIT