Kasus Pengeroyokan Nenek Elina di Surabaya Masuk Penyidikan, Polisi Periksa 6 Saksi

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti (80), atau yang akrab disapa Nenek Elina, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap laporan yang dilayangkan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. “Iya, sudah ditindaklanjuti dan saat ini sudah masuk proses penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Jules, Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, Jules belum dapat membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut karena masih dalam ranah penyidikan kepolisian.
Kronologi Kejadian Kasus ini bermula dari aksi sekelompok orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mendatangi rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (6/8/2025). Video amatir yang merekam kejadian tersebut sempat viral di media sosial, memperlihatkan momen dramatis saat Nenek Elina ditarik dan diseret paksa keluar dari kediamannya oleh sejumlah orang berbaju merah.
Tindakan intimidasi tersebut berlanjut dengan penyegelan rumah menggunakan kayu dan besi beberapa hari kemudian. Puncaknya, pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina dirobohkan menggunakan alat berat ekskavator oleh kelompok tersebut.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kuasa hukum Nenek Elina, Willem Mintarja, mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan dan pengrusakan tersebut diduga dilakukan atas perintah dua orang berinisial SM dan YS, yang mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut. “Klien saya diseret paksa dari rumahnya hingga terluka. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim,” tegas Willem.
Korban secara resmi melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 29 Oktober 2025, dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum atas kasus yang menarik simpati luas masyarakat ini, seiring dengan komitmen Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi.
ARTIKEL TERKAIT

Hujan Deras Picu Banjir di Dua Wilayah Kalimantan Selatan, Tagana Diterjunkan

Tiket Pesawat Jakarta-Medan Menggila, Tembus Rp 4 Juta di Puncak Libur Nataru

Tok! Khofifah Teken UMK Jatim 2026: Surabaya Tembus Angka Tertinggi, Situbondo Terendah
